Keterlibatan TNI dalam Sektor Pertanian Sah-sah Saja

By Admin

Foto/Net 

nusakini.com - Keterlibatan TNI dalam program upaya khusus (upsus) Kementerian Pertanian (Kementan) tengah disoroti. Pelibatan TNI dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas, yakni Inpres Nomor 5 Tahun 2011.

Bagi Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, keterlibatan TNI sebenarnya tidak ada yang salah. Menurutnya, TNI juga mempunyai batasan kapan harus bertani untuk membantu produksi dan tugas-tugas lainnya.

"Sah-sah saja menurut saya tetapi harus ada batas waktunya supaya dikembalikan kepada profesionalitasnya masing-masing," ujar Herman di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, seluruh aparatur negara bisa saja dimobilisasi untuk menyukseskan program-program tertentu salah satunya mensukseskan program kedaulatan pangan. "Sah saja. Tetapi harus ada mekanisme dan tata cara yang proseduralnya ditempuh," katanya.

Selain itu, politikus Demokrat itu menekankan tidak selamanya TNI terlibat dalam pertanian. Jika demikian, ia mempertanyakan fungsi dari Kementan selama ini untuk mencapai swasembada pangan.

"Harus ada strateginya, apa strateginya jika kemudian pencapaian secara regulernya sudah bisa tecapai," ucapnya.

Jika sudah memiliki pertumbuhan yang bagus, lanjut Herman, TNU bisa kembali fokus pada ketahanan negara. Namun pencapaian sekarang yang telah dibantu oleh kemampuan TNI untuk mendorong swasembada juga sepatutnya dipertahankan kinerjanya.

"Kehadiran TNI sangat efektif dalam mendorong pencapaian produksi pangan karena TNI kan relatif lebih disiplin, lebih royal terhadap instruksi atasan, dan TNI sebagai faktor pendorong terhadap peningkatan produktivitas sudah nampak di daerah," pungkasnya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Agung Hendriadi mengatakan pelibatan TNI sudah dilaksanakan sejak 2012 yang ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kementan dan TNI Nomor 3/MoU/PP.310/M/4/2012.

"Pelibatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari membangun ketahanan pangan dan ketahanan nasional. Tidak ada yang salah dalam mendukung kedaulatan pangan," tutur Agung.

Dasar hukum pelibatan TNI pun, imbuhnya, sudah jelas diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Inpres No. 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional.

"Inpres ini merupakan keputusan politik yang mendasari kerja sama itu. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan naskah kerja sama yang dievaluasi dan diperpanjang setiap tahun," jelasnya.